pilihan +INDEKS
Nyuri Buah Sawit Untuk Makan Anak dan Istri, Pria Ini Dibebaskan Dari Tuntutan Hukum

PUBLIKTERKINI.COM,Rokan Hulu- Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu Rohul melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap Terdakwa Muhammad Doni Hasibuan yang merupakan pelaku pencurian buah kelapa sawit milik korban Mara Bona.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Pri Wijeksono melalui Kasi Intel Ari Supandi kepada Awak Media, Senin (4/4/2022).
Lanjutnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Gery Yasid menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dari Kejari Rohul.
"Terdakwa Muhammad Doni Hasibuan melanggar Pasal 362 KUHP," imbuhnya
"Terdakwa Muhammad Doni Hasibuan terpaksa melakukan pencurian buah kelapa sawit karena keadaan ekonomi yang sedang tidak baik," tuturnya
"Sementara Terdakwa memiliki seorang istri dan seorang anak yang masih kecil. Terdakwa berniat menjual buah kelapa sawit milik korban MB guna memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujarnya
Kemudian Kejari Rohul Pri Wijeksono menerangkan alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diberikan antara lain karena terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana
"Terdakwa belum pernah dihukum, ada kesepakatan perdamaian antara terdakwa dan korban dan pasal yang disangkakan pada terdakwa pidananya diancam paling lama lima tahun," paparnya lagi
"Korban Mara Bona bersedia memaafkan terdakwa mengingat terdakwa memiliki istri dan seorang anak perempuan yang masih kecil dengan syarat terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya," pungkasnya mengakhiri
Berita Lainnya +INDEKS
Operasi Antik Lancang Kuning Berjaya! Polres Kampar Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba, Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Narkoba
BANGKINANG || Polres Kampar menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilaya.
Polda Riau Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Antar Provinsi
PEKANBARU || Polda Riau melalui Dit Reskrimum Polda Riau melakukan Konferensi Pers pengungkapan k.
Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polda Riau Gagalkan Peredaran 31,82 Kg Sabu
PEKANBARU || Ditresnarkoba Polda Riau bersama Lanal Dumai berhasil menggagalkan penyelundupan nar.
Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau Bersama Lanal Dumai Gagalkan Sabu 30 Kg Siap Edar
PEKANBARU || Sebanyak 30 kilogram narkotika jenis sabu berhasil digagalkan peredarannya oleh tim .
Satnarkoba Tangkap Suami Istri dan Seorang Pria, 16.09 Gram Sabu-sabu dan 600 Pil Ekstasi Diamankan
BANGKINANG || Satnarkoba Polres Kampar dalam semalam berhasil menangkap tiga pelaku Narkoba, dian.
Takut Video Call Sex Disebar, Pengusaha di Pekanbaru Diperas
PEKANBARU || Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap kasus pemerasan dan peng.